
Kucing Milik Uya Kuya Diserahkan Polisi ke Dinas KPKP Jakarta
suluhnusantara.org – Kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih hangat, bukan cuma soal barang mewah yang hilang, tetapi juga hewan kesayangan yang ikut disappear—yep, salah satunya kucing. Kali ini, polisi resmi menyerahkan satu kucing peliharaan Uya Kuya kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Gue bahas detailnya dan gimana nasib si meong itu sekarang.
Bagaimana Kucingnya Bisa Diamankan Polisi?
Polisi menemukan kucing milik Uya Kuya di rumah salah satu pelaku penjarahan—masih teringat bahwa aksi massa sempat bikin rumah di Pondok Bambu, Jakarta Timur, porak poranda. Saat penggeledahan pelaku, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah seekor kucing.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebut bahwa kucing tersebut lalu dititipkan ke Dinas KPKP DKI Jakarta, tepatnya unit Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, “agar lebih aman dan terawat”.
Penempatan ini dianggap paling tepat karena di situ tersedia fasilitas medis dan tenaga profesional untuk perawatan, memastikan kucing tidak menjadi korban lanjutan dari penjarahan itu sendiri.
Kondisi Kucing & Reaksi Uya Kuya
Sebelumnya, artis Sherina Munaf sempat menyelamatkan satu ekor kucing kurus milik Uya Kuya yang ditemukan dalam kondisi malnutrisi. Beratnya cuma sekitar 1 kg padahal usianya sudah 8–9 bulan. Sherina pun mengurusnya pribadi untuk memastikan keselamatannya.
Uya Kuya menyampaikan secara publik bahwa ia ikhlaskan kerusakan rumah dan kehilangan barang, tapi kehilangan kucing-kucingya jadi hal yang menyedihkan—karena itu bukan barang, tapi makhluk hidup yang dicintai. Ia juga pernah bilang koleksinya bisa capai puluhan hingga ratusan juta rupiah tiap ekor, menjadikan momen ini ekstra memilukan.
Status Hukum & Fungsi Hewan sebagai Barang Bukti
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka penjarahan, dengan total 10 dinyatakan resmi didakwa (6 untuk penjarahan, 4 untuk menyerang petugas). Sisanya berstatus saksi. Kucing yang diamankan ini termasuk kategori barang bukti, untuk mendukung penyelidikan.
Dengan masuknya kucing sebagai barang bukti, pihak berwenang mengambil pendekatan serius: bukan sekadar menyelamatkan hewan, tetapi juga menjamin keamanan dan standar prosedural hukum. KPKP kini jadi penanggung jawab kesejahteraan kucing tersebut—apakah nanti bisa kembali ke pemiliknya tergantung proses hukum yang berlangsung.
Makna Simbolis & Pesan Kemanusiaan dari Kasus Ini
Kasus ini sebenarnya lebih dalam dari yang terlihat:
-
Menyoroti pentingnya hak hewan peliharaan di tengah kekacauan sosial.
-
Menunjukkan bahwa penjarahan bukan hanya soal materi, tapi bisa menyentuh aspek emosional—ketika hewan yang tidak bersalah jadi korban.
-
Memicu diskusi publik soal tanggung jawab pemilik hewan dan peran masyarakat serta pejabat dalam melindungi makhluk hidup, bukan menjadikannya objek politik atau perlawanan massa.
Penutup – Dari Kejadian Tragis ke Pelajaran Etis
Insiden penjerahan rumah Uya Kuya meninggalkan banyak pelajaran, termasuk tentang bagaimana hewan kesayangan bisa menjadi korban tambahan. Dengan keputusan menyerahkan kucing tersebut ke Dinas KPKP, polisi menunjukkan sisi manusiawi—bukan sekadar prosedural.
Semoga ke depan ada perhatian lebih serius terhadap keamanan hewan peliharaan dalam situasi darurat, dan masyarakat makin sadar nilai makhluk hidup bukan sekadar objek estetika, tapi tanggung jawab moral bersama.