
Jakarta, 19 Agustus 2025
suluhnusantara.org – Pernyataan mengejutkan datang dari pihak keluarga korban, Cristalino David Ozora. Mereka menyatakan kekecewaan yang mendalam setelah Mario Dandy Satriyo—terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David—menerima remisi selama enam bulan, bertepatan dengan perayaan HUT ke‑80 RI.
Remisi itu terdiri dari tiga bulan umum dan 90 hari remisi dasawarsa, berdasarkan pengumuman dari Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo. Sementara pihak keluarga sudah mengajukan restitusi Rp 25 miliar, bahkan LPSK sempat mendorong nilai sebesar Rp 120 miliar.
Remisi Mario Dandy: Skema, Vonis, dan Respons Publik
Prosedur Remisi Umum & Dasawarsa
Remisi umum diberikan kepada warga binaan dengan perilaku baik saat momen kemerdekaan. Sementara remisi dasawarsa khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali, layaknya HUT ke‑80 RI kali ini. Mario Dandy menerima total lunggakan hukuman selama enam bulan.
Vonis yang Diterima dan Konteks Kasus
Mario divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap David Ozora, termasuk kekerasan direncanakan yang meninggalkan korban mengalami cedera otak serius. Selain pidana penjara, hakim juga memerintahkan restitusi Rp 25 miliar dan pelelangan Rubicon pelaku untuk mengurangi tanggungan.
Reaksi Publik dan Keluarga
Remisi ini langsung menjadi perbincangan hangat. Banyak netizen mengecamnya sebagai “kado yang tidak layak”. Keluarga David secara tegas menyampaikan rasa kecewa, menilai remisi ini meredam efek hukuman Mario dan memperlemah rasa keadilan.
Dampak Psikologis dan Prosedural, Perspektif Keluarga David Ozora
Akibat Cedera Berat pada David
David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2, yang menyebabkan kemunduran emosional dan intelektual hingga setara anak usia 5–8 tahun. Ayahnya bahkan menyebut, “perbaikannya saja sudah mukjizat,” menggambarkan betapa parah kondisi luka yang diderita.
Soal Restitusi: Antara Rp 25 Miliar vs Realitas Kerusakan
LPSK mengusulkan restitusi hingga Rp 120 miliar—terdiri dari tiga komponen: kehilangan kekayaan, biaya medis/psikologis, dan penderitaan—karena tingkat kesembuhan sang korban hanya diperkirakan 10 %. Namun hakim memutuskan hanya Rp 25 miliar.
Kekecewaan yang Mendalam dari Ayah Korban
Jonathan Latumahina, ayah David, menyebut remisi ini “tidak adil”, karena perbuatan Mario begitu brutal dan menghancurkan hidup anaknya. Meski mengakui jalur hukum, ia menyiratkan remisi atas kasus serius ini meruntuhkan azas keadilan.
Implikasi Etis dan Sistemik dari Pemberian Remisi
Keseimbangan antara Hukum dan Pemulihan Korban
Remisi adalah hak hukum bagi narapidana yang berkelakuan baik. Namun ketika pelaku kasus kekerasan berat mendapat remisi, muncul pertanyaan etis: apakah hak korban—fisik maupun emosional—cukup diperjuangkan?
Potensi Preseden Buruk bagi Korban Lain
Jika remisi tetap diberikan tanpa mempertimbangkan aspek keparahan kasus, kita bisa membuka preseden buruk dimana pelaku kekerasan ringan saja bisa mendapat pengurangan hukum, bahan diskusi serius untuk sistem hukum ke depan.
Harapan Keluarga dan Publik ke Depan
Jakarta mengharapkan agar proses hukum dipenuhi transparansi. Keluarga korban berharap agar restitusi diseriusi, dan hak-hak korban dianggap sama pentingnya dengan hak narapidana.
Penutup
Ringkasan Kekecewaan Keluarga & Fakta Remisi
-
Mario Dandy menerima remisi 6 bulan saat HUT ke‑80 RI, menuai kritik luas.
-
Korban, David Ozora, menghadapi kondisi kesehatan parah pasca penganiayaan.
-
Restitusi yang disetujui jauh di bawah angka yang diusulkan LPSK.
Harapan untuk Keadilan yang Berimbang
Publik dan keluarga berharap agar hak korban tak terabaikan, dan remisi tidak mengesampingkan keadilan. Semoga kasus ini jadi momentum mereformasi mekanisme remisi dalam perspektif korban dan hukum.