
Ringkasan Penetapan Tersangka dalam Kasus TaniHub
suluhnusantara.org – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dalam PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2019–2023 dan terkait pencairan investasi sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp407 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
DSW, Direktur PT MDI Ventures. Diduga menyetujui investasi secara melawan hukum.
-
IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia. Dituduh memanipulasi data untuk mendapatkan investasi.
-
ETPLT, mantan Direktur PT TGI, juga dituduh memanipulasi data dan memanfaatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Penetapan ini dilakukan dan segera diikuti dengan penahanan para tersangka sejak 28 Juli 2025, dengan lokasi penahanan berbeda-beda: DSW di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan ETPLT di Rutan Cipinang.
Kronologi Penyidikan dan Proses Penahanan
Penyidikan kasus ini dimulai dari pengusutan aliran dana investasi melalui MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub antara tahun 2019 hingga 2023. Total investasi yang disalurkan mencapai USD 25 juta.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari Jaksel telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan ahli investasi, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek. Barang bukti yang telah dikumpulkan mencakup perangkat elektronik, dokumen keuangan (rekening, ATM), dan dokumen lainnya yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Penahanan ketiga tersangka diberlakukan pada 28 Juli 2025, dengan durasi penahanan hingga 16 Agustus 2025. Kejaksaan menggunakan dukungan alat bukti kuat dan pemeriksaan saksi serta ahli untuk melanjutkan penyidikan dengan mendalam.
Peran dan Modus Dugaan Korupsi Investasi
Menurut penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran kunci:
-
DSW disebut menyetujui investasi secara ilegal, tanpa melalui prosedur yang transparan.
-
IAS dan ETPLT diduga berkolusi dalam memanipulasi data perusahaan dengan tujuan meraih investasi dari MDI dan BRI Ventures. Selain itu, dana yang didapat disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan pengembangan bisnis sebagaimana mestinya.
Dugaan ini menjadi sorotan karena melibatkan startup pertanian (TaniHub) yang tengah naik daun, menjadi medium investasi besar, tapi ternyata di dalamnya terjadi penyakit keuangan dan manipulasi data—sebuah ironi dalam visi digitalisasi dan ketahanan pangan.
Langkah Penyidikan Selanjutnya dan Penyitaan Aset
Sejauh ini, jaksa telah melakukan pelacakan aset dan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang terkait kasus ini. Tim penyidik terus mendalami jejak finansial dan aset bergerak maupun tidak bergerak milik para tersangka.
Selain itu, pemanggilan saksi-saksi tambahan—termasuk eksekutif dan penasihat investasi dari MDI dan BRI Ventures—akan terus dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah membongkar jaringan dan siapa saja yang ikut bermain dalam aliran dana investasi tersebut.
(Penutup): Signifikansi Kasus Ini untuk Startup dan Investasi Digital
Kasus TaniHub ini bukan sekadar korporasi yang salah langkah. Ini adalah sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap investasi startup, terutama yang menyasar sektor publik seperti pertanian, mesti lebih ketat dan transparan. Dugaan manipulasi investasi hingga ratusan miliar rupiah memperlihatkan potensi resiko serius dalam ekosistem investasi berbasis digital.